RELA BERBAGI, IKHLAS MEMBERI DEMI MEWUJUDKAN ILMU YANG BERMANFAAT UNTUK PROVINSI KEPRI KHUSUSNYA...

AD-ART ORGANISASI


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA TINGKAT SLTA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami guru Matematika Se-Provinsi Kepulauan Riau menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Matematika, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Matematika bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho,Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Matematika Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA TINGKAT SLTA PROV. KEPRI, yang disingkat MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1

Nama

Organisasi profesi ini diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA TINGKAT SLTA PROV. KEPRI , disingkat MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau

Pasal 2
Dasar Pendirian

MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau  No. ............. Tanggal .........................................


BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat

1.    MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Kota Tanjungpinang.
2.    MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota

Pasal 4
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya  penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.



BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.    Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil ketua atau pengurus yang lain dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
4.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1.    Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.    Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan

1.    Anggota MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Matematika tingkat SLTA di Provinsi Kepulauan Riau baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
2.    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:
1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1.    Diskusi permasalahan pembelajaran
2.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.    Analisis kurikulum
4.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

B. Kegiatan Pengembangan:
1.    Penelitian
2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.    Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.    Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6.    Penyusunan website KKG/MGMP
7.    Forum KKG/MGMP provinsi
8.    Kompetisi kinerja guru
9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.  Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12.  TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama
13.  MGMP internasional
14.  Global Gateway (kemitraan lintas negara)
15.  Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1.    Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan
2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).


BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12

1.    Pembiayaan MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan

1.    Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.    Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusi.
3.    Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.    Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua Bidang PSDMP Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4.    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
MGMP.

Pasal 16
Pembubaran

1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

1.    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh pengurus MGMP Kabupaten/Kota di Hotel Aston - Tanjungpinang tanggal 7 Mei  2013.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                                Ditetapkan di   : Tanjungpinang
                                                                                                Tanggal           : 7 Mei 2013


MGMP MATEMATIKA PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Mengetahui,                                                               
Ketua MGMP Prov. Kepri                                                      Sekretaris



Mohammad Sumadi, S.Pd                                           Hisyam Hidayatullah, S.Pd
NIP. 19670411 199802 1 002                                     NIP. 19821203 200903 1 001

Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kepulauan Riau




   Drs. H. Yatim Mustafa, M.Pd
                                                               NIP. 19581228 198512 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar