ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA TINGKAT SLTA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami guru Matematika
Se-Provinsi Kepulauan Riau menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Matematika, demi
terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru Matematika bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang
dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan
semangat “ Ing Ngarso Sung
Tulodho,Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka
kami para guru Matematika Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA TINGKAT SLTA PROV. KEPRI, yang disingkat MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
MATEMATIKA TINGKAT SLTA PROV. KEPRI , disingkat MGMP Matematika Tingkat SLTA
Provinsi Kepulauan Riau
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau didirikan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau No. ............. Tanggal
.........................................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau
berkedudukan di Kota Tanjungpinang.
2. MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau
bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip
maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi
anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam
berbagai hal, khususnya penguasaan
substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan
pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan
pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja
atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan
dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta
mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja
dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau
musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan
mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme
di tingkat MGMP.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran
yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi
Organisasi
Struktur
organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Matematika Tingkat SLTA
Provinsi Kepulauan Riau diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah
di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal,
maka Wakil ketua atau pengurus yang lain dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat
Anggota MGMP.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat
menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan
Pengurus
1.
Periode
Jabatan Pengurus adalah 2 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan
periode berikutnya.
2.
Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata
cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi
Kepulauan Riau terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata
pelajaran Matematika tingkat SLTA di Provinsi Kepulauan Riau baik di Sekolah
Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional
dan Departemen Agama.
2.
Syarat
menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan
yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk
kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi
profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1.
Diskusi
permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan
silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.
Analisis
kurikulum
4.
Penyusunan
instrumen evaluasi pembelajaran
5.
Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan:
1.
Penelitian
2.
Penulisan
Karya Tulis Ilmiah
3.
Seminar,
lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.
Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.
Penerbitan
jurnal KKG/MGMP
6.
Penyusunan
website KKG/MGMP
7.
Forum
KKG/MGMP provinsi
8.
Kompetisi
kinerja guru
9.
Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan
masalah pembelajaran)
11. Professional Learning Community (komunitas-belajar
professional)
12. TIPD (Teachers International Professional
Development)/ kerja-sama
13. MGMP internasional
14. Global Gateway (kemitraan lintas negara)
15. Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.
Program
Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan
2.
Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan
MGMP Matematika Tingkat SLTA Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sumber yang
sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan
Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan
penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan
pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan
melakukan pemantauan dan evalusi.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme
pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi
disampaikan kepada ketua MGMP, ketua Bidang PSDMP Dinas Pendidikan Provinsi,
dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat
Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap
sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud
pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan
atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan
ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika
disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Matematika Tingkat SLTA Provinsi
Kepulauan Riau yang diwakili oleh pengurus MGMP Kabupaten/Kota di Hotel Aston -
Tanjungpinang tanggal 7 Mei 2013.
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Tanggal
: 7 Mei 2013
MGMP
MATEMATIKA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Mengetahui,
Ketua MGMP Prov. Kepri Sekretaris
Mohammad
Sumadi, S.Pd Hisyam
Hidayatullah, S.Pd
NIP. 19670411 199802 1 002 NIP.
19821203 200903 1 001
Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kepulauan Riau
Drs. H. Yatim Mustafa, M.Pd
NIP. 19581228 198512 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar